Rabu, 26 Januari 2011

APARAT POLRES PINRANG GAGALKAN PENGEDARAN SABU SEBERAT 70 Gr


Pinrang,PN-  Aparat Kepolisian Resor Pinrang baru baru ini berhasil menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 gram.

              Polsi mengamankan tersangka Badul bin Lili (21) di Kecamatan Patampanua, Pinrang, (Rabu 18/8), selanjutnya dibungkus dengan tissu setelah itu sabu –sabu tersebut dibalut dan ditutup dengan menggunakan isolasi warna hitam.
             Tersangka memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) aparat Polres Pinrang.  Barang bukti sabu-sabu yang diamankan diperkirakan senilai Rp.135 juta. Polisi juga menyita satu motor   suzuki spin warna hitam yang belum memiliki  nomor plat. Semua diamankan di Mapolres Pinrang.
              Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Bambang Sugiharto mengatakan, selain tersangka Badul, dua orang yang berisial P dan R disinyalir pemilik barang, keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini keduanya di duga berada di Tarakan.
“ Kami telah mengantongi identitas keduanya. Barangnya kemungkinan di pasok dari Tawau, Malaysia. Kita sudah lakukan koordinasi dengan Ploresta Tarakan,” jelas Bambang diruang kerjanya (19/8).
             Menurut Kasat Reskrim, Badul berhasil diciduk dalam perjalanan dengan menggunakan motor , Dia sebelumnya dibuntuti. Tersangka digiring kesuatu tempat untuk dilakukan transaksi dengan anggota Polres Pinrang yang menyamar sebagai pembeli.
“ Di lokasi yang disepakati, anggota telah untuk membekuk tersangka. Saat transaksi, Badul diamankan bersama barang bukti sabu-sabu bersama satu unit sepeda motor spin warna hitam tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Pinrang,” jelas Bambang lagi.
            Saat terjadi penangkapan , tambah Kasat Reskrim, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Ini dilakukan agar tersangka tidak ,melakukan perlawanan dan tidak melarikan diri.
Sebelumnya, tersangka berhasil mengedarkan sabu-sabu. Namun saat beraks iuntuk yang kedua kalinya, Badul digagalkan oleh aparat Polres Pinrang.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 116 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (R.Pole)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar